Thursday, 29 June 2017

MENGAPA AL-QURAN BERBAHASA ARAB?



MENGAPA AL-QURAN BERBAHASA ARAB?
Oleh: Laila Nurbarkah

Sejarah mencatat utusan terakhir diutus dari negeri Arab. Dari garis keturunan Nabi Ismail. Bukan dari garis keturunan Nabi Ishaq yang melahirkan generasi kenabian sampai Nabi Isa AS. Kehadiran utusan terakhir telah diketahui oleh pendeta Bahȋra yang telah menguasai kandungan kitab dan manuskrip-manuskrip kuno.
            Nabi terakhir, Nabi Muhammad SAW. lahir pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awal pada tahun gajah di Mekkah. Bertepatan dengan tanggal 20 April tahun 571 Masehi. Ketika beliau berusia 40 tahun, saat ber-tahannuts di Gua Hira, Malaikat Jibril menemuinya untuk menyampaikan wahyu Allah SWT. yang menandakan bahwa nabi diangkat menjadi Rasul. Wahyu pertama yang disampaikan kepada Nabi ialah Q.S al-‘Alaq ayat 1-5 dan menggunakan bahasa Arab.
            Mengapa Al-Qur’an berbahasa Arab? Tentu jawaban dari pertanyaan ini telah tertera dalam Al-Qur’an. Silakan buka dalam Q.S 12:2; Q.S 13:37; Q.S 16:103; Q.S 20:113; Q.S 26:195; Q.S 39:28; Q.S 41:3; Q.S 41:44;Q.S 42:7; Q.S 43:3; Q.S 46:12. Adapun salahsatu bunyi ayat yang menjelaskan tentang turunnya al-Qur’an dengan berbahasa Arab adalah sebagai berikut:
!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& $ºRºuäöè% $wŠÎ/ttã öNä3¯=yè©9 šcqè=É)÷ès? ÇËÈ  
Sesungguhnya Kami menurunkan Al-quran dengan bahasa Arab supaya kamu memahaminya (Q.S 12: 2).
             Dari ayat-ayat-Nya dapat kita ketahui bahwa al-Quran turun dengan berbahasa Arab memang sudah diatur oleh Allah SWT dari sejak awal penciptaannya di Lauhil Mahfudz. Namun, selain jawaban-jawaban dari ayat-ayat al-Quran tersebut, ternyata terdapat jawaban yang dapat kita analisis dengan akal pikiran kita. Apakah jawabannya adalah karena Nabi SAW berasal dari negeri Arab? Apakah itu alasan kuatnya? Mari kita singkap dan buktikan!
            Memang, saat ini jawaban yang lumrah diutarakan dari pertanyaan mengapa al-Quran berbahasa Arab adalah karena Nabi SAW. berasal dari Jazirah Arab. Tetapi jawaban ini menimbulkan anggapan-anggapan lain, yaitu jika Nabi berasal dari Indonesia maka al-Quran pun akan berbahasa Indonesia. Atau jika dari China barangkali al-Quran akan berbahasa mandarin. Atau pula jika Nabi berasal dari Inggris maka al-Quran pun barangkali akan berbahasa Inggris. Lalu, apakah jawaban yang menimbulkan anggapan-anggapan lain dapat dikatakan sebagai jawaban yang kuat? Nah, bisa disimpulkan bahwa jawaban ini lemah. Karena jawaban ini menimbulkan anggapan lain.
 Mari simak lafadz lâ-ilâha-illa-allah (لااله إلا الله). Lafadz tersebut terdiri dari tiga huruf yaitu lam, hamzah dan ha. Tiga huruf itu bisa mewakili jiwa ketauhidan yang mencakup keseluruhan makna kehidupan. Prinsip utama dalam agama Islam. Dari tiga hurup itu—lam, hamzah dan ha—tersusun nama Tuhan paling agung: Allah  (الله) . Kata ini tidak mempunyai bentuk dual (tatsniyyah) dan plural (jamak). Tetapi Tuhan, dalam bahasa Inggris God mempunyai bentuk plural menjadi Gods. Dalam bahasa Indonesia menjadi Tuhan-Tuhan.
Selanjutnya, lafadz jalalah (lafadz Allah), jika dibuang satu per satu hurufnya tetap memiliki makna. Lafadz Allah (الله), dibuang hamzahnya tetap bisa dibaca lillah (لله) maknanya milik Allah. Dibuang lagi lam-nya menjadi lahu ((له maknanya kepada Allah, kemudian dibuang lam-nya menjadi hu (ه) bermakna (–Nya (Allah)).  Selanjutnya, Tuhan dalam bahasa Inggris ialah God, dibuang g-nya menjadi Od. Tidak memiliki makna apa-apa. Kata Dewa, dibuang d-nya menjadi Ewa, dibuang e-nya menjadi Wa. Tidak bermakna apa-apa. Selanjutnya kata Tuhan, dibuang t-nya menjadi Uhan, dibuang u-nya menjadi Han. Dan, lagi-lagi tidak bermakna apa-apa.[1]
Bukan hal yang bersifat kebetulan al-Quran diturunkan dengan berbahasa Arab. Dari analisis di atas bisa disimpulkan bahwa tidak ada bahasa lain yang sanggup mewakili kalam Illahi selain bahasa Arab. Lantas, hanya bahasa Arab-lah yang mampu merepresentasikan atau mewakili kalam Illahi.[2] Inilah jawabannya.
            Maka dengan mempelajari dan mendalami bahasa Arab, itu merupakan satu di antara beberapa kunci untuk memahami isi kandungan al-Qur’an.
Wallahu A’lamu []      


[1] Kuliah yang disampaikan oleh Prof. Aziz Fachrurrozi  di Institut Agama Islam Cipasung Tasikmalaya Tahun 2015
[2] ibid

Thursday, 11 May 2017

TA‘AT PADA ORANG TUA DAN IKATAN PERNIKAHAN


TA‘AT PADA ORANG TUA DAN IKATAN PERNIKAHAN


طاعة الوالدين والزواج
الزواج أمر جليل الشأن، لأنه ارتباط حسي وروحي بين الزواج وزوجته، وتترتب عليع حقوق وتبعات وواجبات كثيرة، فينبغي أن يتم بالرضا والموافقة، وليس لأحد أن يرغم الشاب على التزوج بمن لا يريد، كما أنه ليس لأحد أن يرغم الفتاة على التزوج بمن لا تريد
وقد يكون من حق الوالدين أن ينصحا ابنهما بما فيه إرشاده ومصلحته، وأن يوضحا له ما هناك من حسنات وسيئات، و يبذلا غاية وسعهما في ذلك. ولكن لا يحمل بهما أن يرغما ابنهما على التزوج بمن لا يريد ولا يحب، و من حقه الشخصي أن يقرر بنفسه مصيره في الزواج.
ويدعو الأدب وحسن المعاملة مع الوالدين أن يكون الابن مؤدبا مع والديه، وأن يحفظ حقهما في العناية بهما، والرعاية لهما، والاستماع منهما، وعليه أن يحاول بكل ما يستطيع أن يقنعهما بوجهة نظره في أدب واحترام، وأن يذكرهما في رفق ورقة وبراعة أنه هو الذي سيتزوج، وأنه هو الذي سيرتبط بالزوجة في كل شيء.
وفي النهاية من حق الابن إذا أصر الوالدان على موقفهما أن يتزوج بمن يحب، ولو خالف رأى الوالدين، مع الاحتفاط بحسن المعاملة لهما.
والله تبارك وتعالى أعلم


Pernikahan merupakan perihal yang serius. Sejatinya karena pernikahan ialah ikatan perasaan dan spiritual antara pasangan suami istri. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Maka sudah barang tentu perlu disempurnakan dengan ridha dan kesepakatan. Tak ada seorang pun yang bisa memaksa seorang pemuda untuk menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan, begitu pula tak ada seorang pun yang bisa memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan.
Sebagian dari hak orang tua ialah memberikan nasehat yang berupa saran dan hal-hal yang memberi maslahat kepada anaknya. Pun memberi penjelasan tentang plus minusnya pernikahan  dan mengerahkan segala kemampuannya terhadap hal itu. Akan tetapi tidak membuat paksaan kepada anaknya agar menikah dengan seseorang yang tidak dia suka dan tidak dia cintai. Dan dari sebagian hak pribadi seseorang adalah memutuskan pilihannya dalam pernikahan.
Seorang anak yang memiliki etika hendaknya bersikap santun dan baik terhadap orang tuanya. Menjaga hak mereka dalam kepedulian dan perlindungannya, mendengarkan mereka, dan berusaha untuk menerima pandangan mereka dengan penuh penghormatan dan santun. Serta berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, berbicara bahwa dia hendak menikah dan bahwasanya akan ada ikatan antara dia dengan pasangannnya di setiap keadaan.
Akhirnya,  di antara hak anak, jika orang tua keukeuh pada prinsip mereka, adalah dia menikah dengan orang yang dicintainya meskipun menyalahi pilihan orang tuanya. Tapi dia wajib menjaga hubungan yang baik dengan orang tuanya.
Wallâhu tabâraka wa ta‘âla a‘lamu []

المصادر : نصوص عربية لأستاذ أسيب تمام. أعدّها ونقلها من كتاب "يسألونك في الدين والحياة" للشيخ أحمد الشربصى وكتاب "سيرة الصحابة" للشيخ مصطفى مراد وكتاب "لا تحزن" للشيخ عائض القرني

Diterjemahkan oleh: Laila Nurbarkah

Keyword: Taat, Orang tua, Pernikahan